UKT 50% Submission for Students in the Final Semester, on Leave, and Awaiting Graduation

UKT 50% Submission for Students in the Final Semester, on Leave, and Awaiting Graduation

Disampaikan kepada mahasiswa dan dosen wali di Fakultas Seni Rupa ISI Yogyakarta, menindaklanjuti Surat Edaran Rektor ISI Yogyakarta nomor : 6085/IT4/PP/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, dan Menunggu Wisuda,  berikut kami sampaikan prosedur pengajuan UKT 50% dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang dapat mengajukan UKT 50% yaitu mahasiswa pada saat Semester Genap 2021/2022 memasuki minimal semester 9 (angkatan 2015,2016, 2017 untuk mahasiswa S1) , dan minimal semester 7 (angkatan 2017, 2018 untuk mahasiswa D III) serta hanya mengambil 6 SKS.

2. Mahasiswa menghubungi dosen wali untuk meminta persetujuan mata kuliah yang diambil;

3. Sehubungan dengan masih adanya pandemi covid-19 dan dimungkinkan belum bisa tatap muka antara dosen wali dan mahasiswa untuk meminta persetujuan berupa tandatangan dosen wali, maka persetujuan bisa diganti dengan screenshoot percakapan WA yang berisi persetujuan KRS/mata kuliah yang diambil;

4. Mahasiswa mendaftarkan pengajuan UKT 50% secara online dengan cara mengisi form online melalui link sbb: tanggal 3-7 Januari 2022;

5. Mahasiswa membayar tagihan UKT tanggal 10-18 Januari 2022;

6. Mahasiswa Mengisi KRS di portal SIAK dan disetujui dosen wali tanggal 17-19 Januari 2022

7. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah meyelesaikan seluruh pembelajaran namum belum wisuda dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Pembantu Dekan I
FSR ISI Yogyakarta

Search
Categories

Share this post

en_USEN