Zona Integritas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 mengatur tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah. Peraturan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri, dalam membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Klik here untuk melihat detail dokumen peraturan.
Enam Area Perubahan Zona Integritas
Pembangunan ZI diarahkan pada enam area perubahan yang saling terkait untuk mewujudkan pemerintahan bersih & pelayanan publik yang prima, yaitu:
- Area 1 - Manajemen Perubahan
- Area 2 - Penataan Tatalaksana
- Area 3 - Penataan Sistem Manajemen SDM
- Area 4 - Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Area 5 - Penguatan Pengawasan
- Area 6 - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan
Pada area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, setiap unit kerja dituntut memiliki standar pelayanan yang jelas, mempublikasikannya, serta menyampaikan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk pernyataan kesanggupan unit kerja dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Maklumat Pelayanan ini menjadi wujud komitmen dan akuntabilitas unit kerja kepada pengguna/publik, sekaligus salah satu indikator penilaian menuju predikat WBK/WBBM.
Sejalan dengan semangat tersebut, Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Seni Indonesia Yogyakarta telah berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), sebagaimana dituangkan dalam Maklumat Pelayanan berikut ini.