Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta. PPID terbentuk mulai tahun 2017 dan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan lnformasi PPID dibantu oleh Tim Kehumasan lSI Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Rektor.
PPID Pelaksana Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Fakultas Seni Rupa dan Desain lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta
Institut Seni Indoneisa Yogyakarta berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang akuntabel, dan transparan untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Layanan Informasi Publik
Kini permohonan informasi dapat Anda lakukan dimana pun dan kapan pun. Silahkan ajukan permohonan atau keberatan atas informasi yang telah diberikan, serta ikuti alur pengaduan publik dibawah ini